Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

URAIAN TERKAIT RENCANA MUTU KONTRAK (RMK) DALAM SUATU PROYEK/KEGIATAN

Gambar
  RENCANA MUTU KONTRAK Rencana Mutu Kontrak (RMK) merupakan salah satu dokumen pelaporan administrasi dan pengendalian proyek yang sering kali ditiadakan oleh Kontraktor Pelaksana, karena alasan ribet, ruwet, dan membebani. Bagi Konsultan Supervisi, RMK merupakan salah satu alat pengendali yang jitu. Nah dengan latar belakang yang saling tolak belakang antara Kontraktor Pelaksana vs Konsultan Supervisi ini, RMK tetaplah harus disiapkan demi Pengendalian Proyek agar sesuai jadual yang telah ditetapkan, tidak menyalahi spesifikasi dan kualitas, serta mengacu pada kuantitas yang telah dianggarkan.   Rencana Mutu Kontrak (RMK) 1.       Informasi Kegiatan 2.       Sasaran Mutu Kegiatan 3.       Persyaratan teknis dan Administrasi 4.       Tanggung jawab dan Wewenang 5.       Bagan Alir Kegiatan 6.       Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 7.       Jadwal Mobilisasi Peralatan 8.       Jadwal Mobilisasi Personil 9.       Jadwal Arus Kas 10.   Rencana & Metoda Verifikasi,

DETAIL PENJELASAN TENTANG PENGGUNAA JASA, PENYEDIA JASA, AUDITOR, 5 M ( Man, Methode, Machine, Matherial, Money), dan EFEKTIF dan EFISIEN.

Gambar
1. PENGGUNA JASA dan PENYEDIAN JASA  : Menurut Undang-undang yang mengatur tentang Jasa konstruksi bahwa, hal ini memiliki pengertian yaitu suatu “layanan jasa konsultansi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi”.   Pengertian jasa konstruksi menurut undang-undang (UUJK) adalah suatu kegiatan untuk membangun sarana ataupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal & elektrikal, dan juga pembangunan prasarana sipil (civil engineer). Jasa ini sangat dibutuhkan dalam pembangunan fasilitas umum hingga kantor, oleh karena itu kegiatan ini diatur landasan hukumnya dalam  UU No.18 Tahun 1999  yang mengatur Tentang Jasa Konstruksi. Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008  “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.

PERTEMUAN PERTAMA

Gambar
1.  Manajement Pengendalian Mutu Konsep : Definisi Menurut Ishikawa (1995) menyatakan bahwa pengendalian mutu adalah pelaksanaan langkah-langkah yang telah direncanakan secara terkendali agar semuanya berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga mutu produk yang direncanakan dapat tercapai dan terjamin. Sedangkan manajemen mutu adalah suatu proses manajemen dengan pendekatan perilaku atau budaya organisasi yang berorientasi pada peningkatan mutu terus-menerus dan kepuasan pelanggan dengan dukungan komitmen kepemimpinan, kebersamaan karyawan serta secara lintas fungsional, menyeluruh terpadu dengan pendekatan sistem dan di dasari metode ilmiah dan pemecahan masalah serta pengambilan keputusan. Manajemen mutu juga mempunyai beberapa pengertian. Menurut Ishikawa dalam   M. N.   Nasution (2001), manajemen mutu adalah gabungan semua fungsi manajemen, semua bagian dari suatu perusahaan dan semua orang ke dalam falsafah holistik yang dibangun berdasarkan konsep kualitas,  tea