URAIAN TERKAIT RENCANA MUTU KONTRAK (RMK) DALAM SUATU PROYEK/KEGIATAN

Gambar
  RENCANA MUTU KONTRAK Rencana Mutu Kontrak (RMK) merupakan salah satu dokumen pelaporan administrasi dan pengendalian proyek yang sering kali ditiadakan oleh Kontraktor Pelaksana, karena alasan ribet, ruwet, dan membebani. Bagi Konsultan Supervisi, RMK merupakan salah satu alat pengendali yang jitu. Nah dengan latar belakang yang saling tolak belakang antara Kontraktor Pelaksana vs Konsultan Supervisi ini, RMK tetaplah harus disiapkan demi Pengendalian Proyek agar sesuai jadual yang telah ditetapkan, tidak menyalahi spesifikasi dan kualitas, serta mengacu pada kuantitas yang telah dianggarkan.   Rencana Mutu Kontrak (RMK) 1.       Informasi Kegiatan 2.       Sasaran Mutu Kegiatan 3.       Persyaratan teknis dan Administrasi 4.       Tanggung jawab dan Wewenang 5.       Bagan Alir Kegiatan 6.       Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 7.       Jadwal Mobilisasi Peralatan 8.       Jadwal Mobilisasi Personil 9.       Jadwal Arus Kas 10.   Rencana & Metoda Verifikasi,

DETAIL PENJELASAN TENTANG PENGGUNAA JASA, PENYEDIA JASA, AUDITOR, 5 M ( Man, Methode, Machine, Matherial, Money), dan EFEKTIF dan EFISIEN.




1. PENGGUNA JASA dan PENYEDIAN JASA  :
Menurut Undang-undang yang mengatur tentang Jasa konstruksi bahwa, hal ini memiliki pengertian yaitu suatu “layanan jasa konsultansi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi”. 

Pengertian jasa konstruksi menurut undang-undang (UUJK) adalah suatu kegiatan untuk membangun sarana ataupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal & elektrikal, dan juga pembangunan prasarana sipil (civil engineer). Jasa ini sangat dibutuhkan dalam pembangunan fasilitas umum hingga kantor, oleh karena itu kegiatan ini diatur landasan hukumnya dalam UU No.18 Tahun 1999 yang mengatur Tentang Jasa Konstruksi.

Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008  “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa : Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

  • Penjelasan Tentang Pengguna Jasa :
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). 
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). 
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). 
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

  • Penjelasan tentang penyediaan jasa 
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
  2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
  3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
  6. Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
  7. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
  8. Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
  9. Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
   a.     untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
   b.   untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
  1. jumlah paket yang sedang dikerjakan.
  2. jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  3. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
  4. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
  5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
  6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
  7. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
  8. menandatangani Pakta Integritas.
2. AUDITOR
Auditor merupakan profesi seseorang yang berfokus kepada kegiatan auditing. Auditor biasa bekerja untuk mengaudit berbagai laporan yang berkaitan dengan keuangan dari suatu lembaga, instansi, atau perusahaan. Pemeriksaan atas kewajaran suatu laporan keuangan merupakan tanggung jawab seorang auditor, dan auditor juga harus memeriksa apakah setiap laporan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau tidak.

Tugas-tugas Audito

Adapun berbagai tugas setiap auditor menurut The Auditing Practice Committee pada tahun 1980 adalah sebagai berikut:
  • Merencanakan, mengendalikan, dan mencatat setiap pekerjaannya.
  • Memahami sistem akuntansi.
  • Mendapatkan bukti audit agar mampu memberikan kesimpulan secara rasional.
  • Memastikan dan mengevaluasi pengendalian intern serta melakukan compliance test.
  • Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.

Jenis-jenis Auditor :

Auditor Internal

Auditor internal adalah seorang auditor yang bekerja untuk suatu instansi atau perusahaan. Adapun beberapa tugas dari auditor internal adalah memeriksa dokumen keuangan internal perusahaan namun hanya dalam ruang lingkup yang cukup terbatas, dan juga bekerja untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan.


Auditor Independen

Auditor internal adalah seorang auditor yang bekerja untuk suatu instansi atau perusahaan. Adapun beberapa tugas dari auditor internal adalah memeriksa dokumen keuangan internal perusahaan namun hanya dalam ruang lingkup yang cukup terbatas, dan juga bekerja untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan.


Auditor Independen

Auditor independen adalah anggota kantor akuntan publik yang bekerja secara eksternal untuk melayani masyarakat publik yang sedang membutuhkan jasa audit. Auditor independen tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar atau pihak mana pun. CPA adalah julukan untuk auditor independen di luar negeri.


Auditor Pemerintah

Auditor pemerintah adalah seorang auditor yang bekerja melayani lembaga-lembaga atau perusahaan milik pemerintah. Beberapa tugas yang harus dikerjakan bagi auditor pemerintah antara lain adalah untuk mengawasi aliran keuangan dan praktek di lembaga atau instansi pemerintahan.


Auditor Forensik

Auditor forensik merupakan auditor yang bekerja di bidang spesialisasi dalam bidang kriminal keuangan. Pekerjaan yang biasa mereka lakukan adalah cenderung di dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan berbagai tindakan kriminal, seperti money laundry dan pelacakan sumber uang berasal.


Auditor Pajak

Auditor Pajak merupakan auditor di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Auditor ini memiliki tugas khusus untuk melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu apakah telah melakukan kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau belum.


3. 5 M ( Man, Methode, Machine, Matherial, Money )



Berikut ini adalah isi model dari 5 M :
  • Man (Manusia) Man atau manusia merupakan model 5 m yang merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja.
  • Method (Metode/Prosedur) Yang ke dua adalah method atau prosedur yang merujuk pada metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan. 
  • Machines (Mesin) Machines atau mesin merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun nonoprasional.
  • Materials (Bahan baku)  adalah material atau bahan baku yakni merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir untuk diserahkan pada konsumen.
  • Dan yang terakhi Money (Uang/Modal) Uang dalam hal ini adalah merujuk pada uang sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan.    

Definisi ini mengandung arti bahwa para manajemen mencapai tujuan organisasi melalui pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan itu sendiri.

 5M Manajemen memang mempunyai pengertian lebih luas dari pada itu, tetapi definisi tersebut memberikan kenyataan bahwa manajemen berutama mengelola sumber daya manusia, bukan material atau finansial. 

4. EFEKTIF dan EFISIEN


Efektif dan Efisien – Efektif adalah sebuah usaha untuk mendapatkan tujuan, hasil atau target  yang diharapkan dengan waktu yang telah ditetapkan terlebih dahulu tanpa memperdulikan biaya yang harus atau sudah dikeluarkan.

Pekerjaan efektif berhubungan perencanaan, penjadwalan dan pengeksekusian keputusan yang tepat guna. Suatu pekerjaan dapat dikatakan efektif jika tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya berhasil dicapai.

Pengertian efektif adalah cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dari beberapa alternatif, kemudian mengimplimentasikan pekerjaan dengan tepat dengan waktu yang cepat.

Sedangkan, Efisien mengharuskan seseorang untuk menyelesaian suatu pekerjaan secara hemat, cepat, selamat dan tepat waktu dimana juga mengharuskan seseorang bekerja secara maksimal tanpa perlu mengeluarkan banyak biaya.

Pekerjaan efisien sendiri dapat dilakukan dengan mengevaluasi, membuat perbandingan antara masukan dan pengeluaran yang diterima. Efisien berarti mencari cara terbaik untuk mencapai suatu tujuan.

Pengertian efisien adalah cara untuk mencapai suatu tujuan dengan penggunaan sumber daya yang minimal namun hasil maksimal. Sumber daya diolah dengan bijak dan hemat sehingga uang, waktu dan tenaga tidak banyak terbuang.

Contoh Sederhana Dalam Memahami Efektif dan Efisien :

Dari Jakarta, Ani ingin pergi ke Surabaya untuk berlibur, dalam hal ini dia bisa pergi menuju Surabaya dengan efektif saja, efisien saja atau dengan cara yang efektif dan efisien.

  • Jika Ani pergi ke Surabaya menggunakan Pesawat dengan tiket Rp. 1.500.000 dan sampai dalam waktu 1,5 jam. Maka Ani melakukan pekerjaan tersebut dengan Efektif, namun Tidak Efisien. Karena ia harus mengeluarkan biaya yang relatif mahal untuk perjalanan tersebut.
  • Jika Ani pergi ke Surabaya menggunakan Bus Ekonomi dengan harga Rp. 100.000 dan sampai dalam waktu 18 jam, maka Ani melakukan perjalanan tersebut dengan Efisien, Namun kurang Efektif.
  • Nah, Agar perjalanan Ani bisa dilakukan secara efektif dan efisien, maka ia harus memikirkan bagaimana agar ia sampai di Surabaya dengan biaya yang murah, tapi tidak menghabiskan banyak waktu di jalan. Ia bisa memilih (misalnya) menggunakan kereta yang harganya murah dan durasi perjalannya juga tidak terlalu lama atau alternatif lainnya. 
Perbedaan efektif dan efisien dijelaskan dalam beberapa poin berikut:

Efektif Sebagai Berikut :
  • Berorientasi Tujuan
  • Pemilihan bagaimana cara tercepat mencapai tujuan
  • Waktu pengerjaan lebih singkat karena ketersediaan sumber daya dll
  •  Biaya yang dikeluarkan tinggi. 
Efisien Sebagai Berikut : 
  • Berorientasi Tujuan
  • Pemilihan bagaimana cara terhemat mencapai tujuan
  • Waktu pengerjaan lebih lama karena sumber daya yang dipangkas.
  •  Hemat biaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

URAIAN TERKAIT RENCANA MUTU KONTRAK (RMK) DALAM SUATU PROYEK/KEGIATAN

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINNGKAT

Quality Assurance (QA) & Quality Control (QC)