PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINNGKAT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
A. Batasan/Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Bertingkat
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Penyedia Jasa harus tunduk kepada :
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan;
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
9. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
12. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
13. SNI 2847:2013, tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Non Gedung
14. SNI 1729:2015, tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
15. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1992)
16. SNI 0225:2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011, beserta amandemen)
17. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
18. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
19. Algemenee Voorwarden (AV)
B. Batasan/Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Bertingkat
1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa terdiri atas :
a. Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
b. Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c. Surat penawaran beserta penawaran harga;
d. Syarat-syarat khusus Kontrak;
e. Syarat-syarat umum Kontrak;
f. Spesifikasi khusus;
g. Spesifikasi umum;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar kuantitas dan harga; dan
j. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
3. Penyedia Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Jasa wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan MK / PENGAWAS
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus segera meminta keputusan Konsultan MK / PENGAWAS lebih dahulu.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan MK / PENGAWAS lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan MK / PENGAWAS.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
4. Bila akibat kekurang telitian Penyedia Jasa dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan MK / PENGAWAS tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Jasa diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
C. ASURANSI DAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
1. Asuransi Tenaga Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai dengan yang dikehendaki dan memenuhi persyaratan.
2. Asuransi Konstruksi (CAR – Contractor‟s All Risk)
Penyedia Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).
3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Penyedia Jasa harus membantu pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya IMB ditanggung oleh Penyedia jasa.
4. Penyambungan Listrik, Air Bersih, dan Hydrant
Penyedia Jasa harus membantu pengurusan penyambungan listrik, air bersih, dan hydrant atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya penyambungan listrik, air bersih, dan hydrant ditanggung oleh Pemberi pekerjaan.
D. RENCANA KERJA PENGERJAAN BANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT
Rencana kerja pengerjaan bangunan gedung bertingkat terdiri dari :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Tanah;
3. Pekerjaan Halaman;
4. Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung;
5. Pekerjaan Arsitektural;
6. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
7. Serah Terima Pekerjaan.
8. Masa Pemeliharaan.
1. Pekerjaan Persiapan yang harus dilaksanakan adalah pembersihan lokasi yang menjadi lokasi dibangunnya Gedung Bertingkat dan persiapan lainnya yang diperlukan sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi.
2. Pekerjaan struktur yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan struktur Gedung bertingkat dari lantai semi basement hingga lantai delapan, termasuk pembuatan pelat atap (lantai pelat beton bertulang) dan Pekerjaan struktur Gedung Bangunan Penghubung. Pekerjaan struktur lainnya adalah pekerjaan struktur tangga, struktur dinding beton, struktur dinding ruang lift, serta bagian-bagian struktur lainnya.
3. Pekerjaan arsitektural yang akan dilaksanakan adalah membuat semua bagian atau komponen bangunan gedung dan di luar gedung yang bersifat arsitektural, mulai dari pekerjaan lantai hingga pekerjaan langit-langit serta semua pekerjaan arsitektural yang berada di antaranya termasuk pekerjaan pintu dan jendela.
4. Pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plambing bangunan gedung dan di luar gedung yang akan dilaksanakan meliputi semua pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plambing mulai pekerjaan instalasi dan jaringan listrik daya dan penerangan, pekerjaan pemasangan lift, penangkal petir, jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan hydrant, penerangan/pencahayaan, penghawaan dan AC, serta bagian-bagian lain yang melengkapinya.
5. Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan, meliputi :
a. Apabila pekerjaan telah selesai 100 % sesuai volume yang harus terpasang dalam kontrak/adendum kontrak, maka dapat dilakukan pembayaran dengan nilai komulatif pembayaran sebesar 95% dari Nilai Kontrak/adendum kontrak, setelah penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk melaksanakan Penyerahan Pertama (Provisional Hand Over/PHO) dibuktikan dengan Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang dibuat oleh konsultan MK / PENGAWAS dan disetujui oleh PPHP, pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas semua volume pekerjaan yang harus terpasang sesuai kontrak/adendum kontrak dan setelah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan oleh PPHP.
b. Pembayaran akhir berupa retensi sebesar 5% dari Nilai Kontrak/Adendum kontrak dibayarkan setelah Serah Terima kedua (FHO) atau di bayarkan pada akhir tahun anggaran, setelah Penyedia Jasa menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai kontrak/adendum kontrak berupa Bank Garansi yang mempunyai program surety ship.
c. Jaminan Pemeliharaan akan dikembalikan setelah Penyedia Jasa menyelesaiakan pekerjaan pemeliharaan, setelah berakhirnya masa pemeliharaan 6 bulan setelah PHO dan setelah Penyedia Jasa penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPA melalui PPK untuk melaksanakan Penyerahan Akhir (Final Hand Over/FHO) dibuktikan dengan Laporan pelaksanaan masa pemeliharaan yang dibuat oleh konsultan MK/pengawas dan disetujui oleh PPHP, pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan masa pemeliharaan dan setelah ditandatanganinya Berita Acara pemeriksaan masa pemeliharaan oleh PPHP, penyedia jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) dimasukkan dalam Daftar Hitam.
d. Penyedia Jasa harus melaksanakan pemeliharaan atas hasil pekerjaan sehingga kondisi pekerjaan selama masa pemeliharaan tetap seperti pada saat Penyerahan Pertama (PHO).
6. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan di Luar Gedung
Penyedia Jasa melaksanakan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan selama waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak. Pemeliharaan dimaksudkan untuk menjaga hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan kuantitas selama waktu pemeliharaan khususnya, dan menjamin hingga umur rencana tercapai dengan memperkirakan hasil deteksi selama masa pemeliharaan.
1. Pekerjaan yang secara profesional harus dikerjakan oleh penyedia jasa khusus agar mendapatkan hasil optimal, kecuali Penyedia Jasa mempunyai divisi khusus sesuai dengan bidang yang disyaratkan, serta dapat melampirkan Sertifikat Tenaga Ahli / Tenaga Terampil (SKA/SKT) sesuai bidang pekerjaan yang disub-kontrakkan. Pekerjaan yang harus disub-kontrakkan, meliputi :
a. Pekerjaan Fondasi
b. Pekerjaan Bekisting
c. Pekerjaan Baja
d. Pekerjaan Aluminium dan Kaca
e. Pekerjaan Curtain Wall
f. Pekerjaan Elektrik
g. Pekerjaan IT / Elektronik
h. Pekerjaan Mekanikal dan Plumbing
i. Pekerjaan-pekerjaan khusus lainnya
Penunjukan sub-kontraktor harus seijin PPK dan Konsultan MK / PENGAWAS. Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Aplikator meliputi :
a. Pekerjaan Anti Rayap
b. Pekerjaan Cat dan Waterproofing
c. Pekerjaan lainnya yang ditunjuk oleh penyedia barang
2. Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS. Uraian pekerjaan lebih detail seperti diuraikan pada dokumen perencanaan (DED) dan Bill of Quantity (BoQ)
F. SARANA DAN CARA KERJA
1. Penyedia Jasa wajib memeriksa kebenaran Dokumen DED dari kondisi lokasi eksisting pekerjaan, meninjau tempat, lingkup pekerjaan dan batas fisik lokasi pekerjaan, melakukan pengukuranpengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia Jasa harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik di antara pekerja / karyawannya.
3. Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4. Akses/jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh Penyedia Jasa, bilamana diperlukan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan lokasi proyek tersebut. Selama pekerjaan Penyedia Jasa harus memelihara seluruh jalan-jalan sementara dan sebagainya yang mungkin diperlukan untuk memasuki bagian pekerjaan dan menyingkirkan / membersihkan kembali pada waktu penyelesaian pekerjaan atau jika diperintahkan juga memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan.
5. Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa menyebabkan gangguan pada penduduk dan lingkungan sekitar lokasi proyek yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan sesuai pengarahan Pengguna Jasa, dan semua resiko akibat gangguan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
6. Penyedia Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari Konsultan MK / PENGAWAS untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontrak ini di luar jam-jam kerja biasa, pada hari-hari minggu atau hari-hari libur-resmi.
7. Penyedia Jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
8. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan skala dan gambar detail yang jelas sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
9. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan/disahkan oleh Konsultan MK / PENGAWAS paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
10. Konsultan MK / PENGAWAS wajib memperingatkan dan memberhentikan pekerjaan apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan selama pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur, persyaratan dan peraturan.
11. Sebelum penyerahan pekerjaan ke-1, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan atau As Built Drawing yang terdiri atas:
a. Gambar rancangan atau As Built Drawing pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaanny
b. Gambar rancangan atau As Built Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa
12. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat j harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan MK / PENGAWAS setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
13. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku panduan penggunaan peralatan, material, pemeliharaan bangunan dan utilitas bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan ke-1.
14. Penyempurnaan / perbaikan kembali pekerjaan yang harus dilaksanakan Penyedia Jasa, bila :
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, saluran buangan, jaringan listrik, dan lain sebagainya).
15. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet sisa beton pondasi, tower crane dan sebagainya, harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar