Postingan

URAIAN TERKAIT RENCANA MUTU KONTRAK (RMK) DALAM SUATU PROYEK/KEGIATAN

Gambar
  RENCANA MUTU KONTRAK Rencana Mutu Kontrak (RMK) merupakan salah satu dokumen pelaporan administrasi dan pengendalian proyek yang sering kali ditiadakan oleh Kontraktor Pelaksana, karena alasan ribet, ruwet, dan membebani. Bagi Konsultan Supervisi, RMK merupakan salah satu alat pengendali yang jitu. Nah dengan latar belakang yang saling tolak belakang antara Kontraktor Pelaksana vs Konsultan Supervisi ini, RMK tetaplah harus disiapkan demi Pengendalian Proyek agar sesuai jadual yang telah ditetapkan, tidak menyalahi spesifikasi dan kualitas, serta mengacu pada kuantitas yang telah dianggarkan.   Rencana Mutu Kontrak (RMK) 1.       Informasi Kegiatan 2.       Sasaran Mutu Kegiatan 3.       Persyaratan teknis dan Administrasi 4.       Tanggung jawab dan Wewenang 5.       Bagan Alir Kegiatan 6.       Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 7.       Jadwal Mobilisasi Peralatan 8.       Jadwal Mobilisasi Personil 9.       Jadwal Arus Kas 10.   Rencana & Metoda Verifikasi,

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINNGKAT

A.    Batasan/Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Bertingkat Dalam melaksanakan pekerjaannya, Penyedia Jasa harus tunduk kepada : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 3.  Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja; 4.  Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan; 5.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung 6.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan 7.   Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan 8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan 9. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permuki

Quality Assurance (QA) & Quality Control (QC)

Gambar
Pengertian Quality Control dan Quality Assurance (QC dan QA)  – Salah satu faktor yang sangat penting dalam persaingan pasar adalah kualitas suatu produk maupun layanan. Kualitas sering dijadikan sebagai suatu tolok ukur dan pembeda untuk suatu produk dan layanan antara satu produsen dengan produsen lainnya. Oleh karena itu, semua produsen dan penyedia layanan selalu mencari cara untuk meningkatkan kualitas produk ataupun kualitas layanannya. Kualitas dapat diartikan sebagai  tingkat baik atau buruknya suatu produk yang dihasilkan dan apakah produk yang dihasilkan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan ataupun kesesuaiannya terhadap kebutu han. Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas, perusahaan manufaktur (produsen) umumnya akan menggunakan dua teknik yaitu teknik pengendalian kualitas (Quality Control) dan teknik penjaminan kualitas (Quality Assurance). Kedua teknik tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa produk akhir atau layanan memenuhi persyaratan dan standar

UTS - PENGENDALIAN MUTU PROYEK ( NURAIDA FITASARI - 417110025 )

Gambar
1. Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja Penyedian Jasa, Pengguna Jasa dan Auditor pada UU Jasa Konstruksi No. 2/20017 Jawab : fungsi  Kepala Bagian Pengadaan   Barang/Jasa Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa; Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di Bagian Pengadaan Barang/Jasa; Pengkoordinasian penyelnggaraan dan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE); Penyelenggaraan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia terkait pengadaan barang/jasa; Melaksanakan fasilitasi dan konsultasi terkait pengadaan barang/jasa; dan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi. Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa Menyusun perencanaan program kerja si sub bagian pengadaan bagian pengadaan barang/ jasa; Menyusun program kerja dan anggaran untuk kelompok kerja (pokja ) pengadaan barang/ jasa; Mengelola dan mengarsipkan data, dokumen kelompok kerja pengadaan barang/ jasa: Melakukan monitoring, evaluasi dan pelapo