UTS - PENGENDALIAN MUTU PROYEK ( NURAIDA FITASARI - 417110025 )
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- fungsi
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
- Pengkoordinasian penyelnggaraan dan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE);
- Penyelenggaraan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia terkait pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan fasilitasi dan konsultasi terkait pengadaan barang/jasa; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
- Menyusun perencanaan program kerja si sub bagian pengadaan bagian pengadaan barang/ jasa;
- Menyusun program kerja dan anggaran untuk kelompok kerja (pokja ) pengadaan barang/ jasa;
- Mengelola dan mengarsipkan data, dokumen kelompok kerja pengadaan barang/ jasa:
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kelompok kerja pengadaan barang/ jasa;
- Melaksanakan koordinasi terkait penyelesaian sanggah, penanganandalam proses kelompok kerja pengadaan barang/ jasa;
- Inventarisasi paket pengadaan barang/ jasa;
- Penyusunan strategi kelompok kerja pengadaan barang/ jasa;
- Penyimpanan dan pengelolaan dokumen pemilihan kelompok kerja serta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
- Dapat membantu perncanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/ jasa pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kelompok kerja dalam pemilihan penyediaan barang/ jasa pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidangnya.
- Menyusun perencanaan program kerja dan petunjuk teknis di sub bagian layanan pengadaan secara elektronik;
- Pelaksanaan pengelolaan seluruh system informasi pengadaan barang/ jasa ( termasuk akun pengguna system pengadaan secara elektronik ) dan infrastrukturnya;
- Pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/ jasa pemerintah secara elektronik;
- Fasilitasi pelaksanaan registrasi dan varifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/ jasa;
- Identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
- Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
- Menyediakan pelayanan pelatihan sistem pengadaan secara elektronik;
- Pelayanan informasi pengadaan barang/ jasa pemerintah kepada masyarakat luas; dan
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan pipinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyusun perencanaan program di sub bagian Pembina SDM dan konsutasi;
- Pembinaan bagi para pelaku pengadan barang/ jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/ jasa dan personel UkPBJ;
- Pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/ jasa;
- Pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
- Pelaksanaan analisis beban kerja UKPBJ;
- Pengelolaan personil UKPBJ;
- Fasilitasi inplementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
- Pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/ jasa pemerintah;
- Bimbingan teknis, pendamping, dan/ atau konsultansi proses pengadaan barang/ jasa pemerintah di lingkungan kabupaten/ kota dan desa;
- Bimbingan teknis, pendamping, dan/ atau konsultansi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/ jasa pemerintah,antara lain SIRUP, SPSE, ekatalog, SIKaP;
- Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan perlengkapan pada bagian pengadaan barang/ jasa; dan
- Pelaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Auditor
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Jasa Konstruksi diatur dengan UU tersendiri dan harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. UU Jasa Konstruksi terbaru saat ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, karena belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi.
UU tentang Jasa Konstruksi tahun 2017 disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 2017. UU No. 2 tahun 2017 diundangkan oleh Yasonna H. Laoly, Menkumham RI pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11. Dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018 pada tanggal 12 Januari 2017 di Jakarta.
Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.
Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar